Posts by st.jozua

Private Researcher & Ghost Writer

Distribusi Konten Pornografi

Seorang Pria dan Wanita bekernalan melalui Facebook dan melakukan kopi darat. Setelah beberapa kali bertemu, mereka merasa saling cocok dan akhirnya berpacaran. Seiring berjalannya waktu, merekamelakukan hubungan badan. Pria mengambil gambar atau merekam hubungan seksualnya dengan Wanita, dengan dalih untuk dinikmati sendiri.

Kemudian, dalam hubungan mereka, pertengkaran demi pertengkaran terjadi. Wanita kemudian memutuskan hubungan mereka. Karena tidak terima, Pria mengunduh foto dan rekaman video hubungan seksual mereka.

Bagaimana pertanggung jawaban hukum Pria dan Wanita yang dimaksud? Apakah Wanita dapat dimintai pertanggung jawaban hukum karena terlibat dalam pembuatan foto atau video Pornografi? Continue reading →

Pelajaran Berharga Florence : Hargai Orang Lain dalam Ruang Siber

“Pelajaran paling penting (kasus penghinaan Warga Jogjakarta di Path) adalah cuma satu dan itu paling berkesan dalam diri saya, yakni hargai orang lain,”, Demikian ucapan Florence yang dilansir oleh Kompas.

Sebagaimana Penulis sampaikan pada tulisan sebelumnya bahwa kultur atau budaya Indonesia menghargai orang lain. Hal inilah yang mendorong masyarakat membentuk etika yang sesuai dengan nilai dan budaya bangsa.

Apakah ruang siber atau yang lebih populer dikenal dengan Internet adalah ruang virtual yang borderless? Pada awal perkembangannya, Penulis setuju, akan tetapi untuk saat ini dan ke depan, Penulis ragu akan klaim tersebut, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Tiap negara berusaha untuk menegaskan batas-batas yurisdiksinya dalam dunia siber. Kondisi yang “borderless” tidak membuat satu bangsa berdiam diri dan membiarkan kejahatan atau perbuatan yang merugikan warga negara, keamanan, dan kepentingan bangsa dan negara nya dapat dilakukan begitu saja tanpa ada penegakan hukum dan penegakan kedaulatan.

Apa hubungan membahas ucapan Florence dengan kedaulatan negara? Continue reading →

Penyebaran Informasi dari Situs Berita Palsu

Tulisan ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan di hukumonline mengenai penyebaran informasi dari situs berita palsu.

Setidaknya ada dua bagian besar yang akan dijelaskan dengan perspektif UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

  1. distribusi konten yang dilarang oleh undang-undang;
  2. keberlakuan hukum Indonesia terhadap tindak pidana siber;
  3. situs berita palsu;

Continue reading →

Mendamaikan Kontroversi Pasal 27 ayat (3) UU ITE Kasus Flo!

Dari berbagai media yang penulis baca, diberitakan bahwa Flo dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena telah menyebarkan informasi melalui akun sosial media Path yang dianggap menghina warga Joga. Penerapan pasal ini dalam kasus Flo jelas salah kaprah.

Dalam berbagai tulisan dan kesempatan, Penulis berusaha mengangkat maksud dan tujuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengatur larangan distribusi, transmisi, membuat dapat diaksesnya Informasi dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi martabat atau nama baik orang (naturlijk persoon) tertentu. Artinya, orang tersebut harus spesifik atau jelas identitasnya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak ditujukan kepada grup atau kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam kasus Flo. Pasal ini juga tidak ditujukan kepada institusi, perusahaan, lembaga, kementerian, atau entitas hukum lain (rechts persoon) karena pada dasarnya, ketentuan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia. Entitas hukum bukan manusia maka entitas hukum tidak memiliki hak asasi.

Mengapa perlu ada larangan distribusi atau transmisi suatu jenis konten? Mengapa perlu ada larangan mengenai penghinaan baik secara online maupun offline? Continue reading →

Akses Ilegal Sistem PANDI

Dua remaja, DBR dan ABR dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Ponorogo dengan pidana tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan karena membobol Sistem Elektronik Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Selain itu, mereka dijatuhi pidana denda lima puluh juta rupiah subsider mengikuti pelatihan kerja sosial selama tiga bulan.

Salah satu komentar yang hendak didiskusikan pada bagian ini ialah pernyataan yang dikemukakan oleh pihak Terpidana bahwa “mereka tidak bersalah dengan mencari-cari kelemahan PANDI kemudian menggunakannya,” sebagaimana dilansir oleh Tempo. Continue reading →

Pidana Menduplikat Akun Facebook Orang Lain

Jika ada orang yang beranggapan bahwa dalam dunia siber, setiap orang dapat menjadi siapa saja, maka ia perlu  membaca artikel ini. Setiap orang dapat menjadi siapa saja sepanjang identitas kedua, ketiga, dan seterusnya itu adalah miliknya, belum digunakan dan/atau bukan identitas orang lain. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana. Perbuatan menduplikat akun facebook orang lain ialah salah satu bentuk dari penggunaan identitas seseorang. Continue reading →

Mengapa Perlu Pengaturan Konten Ilegal dalam UU ITE?

Pertanyaan di atas merupakan pertanyaan lain yang sering ditanyakan dalam berbagai diskusi mengenai UU ITE. Beberapa komentator berpendapat bahwa pengaturan kontel ilegal dalam UU ITE dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman atau bahkan melanggar kebebasan berekspresi; lagipula dunia siber berbeda dengan dunia fisik; dunia siber tidak membutuhkan pengaturan semacam itu. Beberapa komentator lain berpedapat bahwa ketentuan konten ilegal dalam UU ITE tumpang tindih dengan KUHP. Penjelasan berikut mungkin dapat memberikan perepektif lain. Continue reading →

Bagaimana Mengatur Cyberspace?

Bagaimana mengatur dunia siber yang virtual? Tapi sebelum menjawab pertanyaan ini, pertanyaan mendasar yang harus ditanyakan ialah : apakah dunia siber perlu diatur? Beberapa komentator berpendapat bahwa Internet ialah milik bersama sehingga setiap orang memiliki hak penuh untuk berada di dalam dunia siber, termasuk berinteraksi di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu campur tangan dengan membuat regulasi yang membatasi kebebasan mereka. Bahkan, teknologi akan berkembang apabila pemerintah tidak mengontrol teknologi, dan apabila halangan-halangan terhadap free-market competition dihilangkan. (Langdon Winner, 1997) Continue reading →

Pengaturan Tindak Pidana Siber Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dapak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang dimaksud ialah bahwa teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan para pelaku kejahatan melakukan tindak pidana konvensional dengan sarana TIK maupun melakukan perbuatan yang belum diatur dalam, atau sulit untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan pidana yang ada. Perbuatan-perbuatan yang dimaksud lebih dikenal dengan tindak pidana siber (cybercrimes). Oleh karena itu, tindak pidana siber (cybercrimes) merupakan konsep terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Continue reading →