Menggunakan Identitas Orang Lain

Sebagai bahan diskusi. Seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) menggunakan identitas palsu (yaitu foto dan identitas seorang Warga Negara Asing (“WNA”) yang tinggal di luar negeri tanpa izin) dan ia melakukan chatting dengan seorang Warga Negara Brunei karena WNI tersebut ingin mendapatkan informasi tertentu darinya. Setelah beberapa lama berkomunikasi, WNI yang dimaksud mengungkapkan identitas yang sebenarnya pada Warga Brunei tersebut.

Pertanyaan-pertanyaannya ialah:

  1. Apakah WNI yang menggunakan identitas termasuk foto WNA tersebut dapat dituntut?
  2. Dan dengan hukum Negara mana WNI tersebut dapat dituntut?
  3. Serta bagaimana prosedurnya?

Continue reading →

Merekam Pembicaraan Tanpa Izin

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya memuat dua bagian besar pengaturan:

1.    Pengaturan mengenai sistem dan transaksi elektronik;

2.    Pengaturan mengenai tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.

Pengaturan tindak pidana siber dalam konteks hukum materil mengacu pada Council of Europe Convention on Cybercrime, 2001.

Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut. Continue reading →

Legalitas Intrusive Adversiting

Pasar Virtual

Ruang siber merupakan pasar virtual yang dapat mempertemukan pembeli dan penjual yang berasal dari ruang fisik. Satu sisi, besarnya volume informasi dalam internet dapat memberikan keuntungan bagi pembeli. Salah satunya ialah bertambahnya informasi mengenai pilihan produk. Akan tetapi, banyaknya pilihan tidak selalu memudahkan pembeli dapat menemukan penjual dan produk yang tepat baginya. Di lain pihak, para penjual atau pelaku usaha memahami bahwa tingginya volume informasi dalam ruang siber membuat kompetisi semakin tinggi. Oleh karena itu, telah menjadi kepentingan pelaku usaha online agar produk mereka dapat muncul dalam kesempatan pertama dari pencarian yang dilakukan oleh pembeli. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh penjual ialah mereka mengiklankan produk dalam berbagai website yang potensial atau memunculkan produk mereka dalam Sistem Elektronik untuk beberapa saat.

Intrusive Advertising

Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan iklan (advertising) secara sederhana ialah bentuk komunikasi persuasif yang dimaksudkan untuk mendorong konsumen untuk membeli suatu produk. Kapankah satu iklan (advertising) disebut mengganggu (intrusive)? Continue reading →

Legalitas Penjualan Minuman Beralkohol Online

Berbicara mengenai peredaran Minuman Beralkohol maka dalam diskusi kali ini perlu dibahas mengenai tanggung jawab pelaku usaha online dan esensi dari pengaturan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

Tanggung jawab Pelaku Usaha Online

Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:

  1. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Continue reading →

Distribusi Konten Pornografi

Seorang Pria dan Wanita bekernalan melalui Facebook dan melakukan kopi darat. Setelah beberapa kali bertemu, mereka merasa saling cocok dan akhirnya berpacaran. Seiring berjalannya waktu, merekamelakukan hubungan badan. Pria mengambil gambar atau merekam hubungan seksualnya dengan Wanita, dengan dalih untuk dinikmati sendiri.

Kemudian, dalam hubungan mereka, pertengkaran demi pertengkaran terjadi. Wanita kemudian memutuskan hubungan mereka. Karena tidak terima, Pria mengunduh foto dan rekaman video hubungan seksual mereka.

Bagaimana pertanggung jawaban hukum Pria dan Wanita yang dimaksud? Apakah Wanita dapat dimintai pertanggung jawaban hukum karena terlibat dalam pembuatan foto atau video Pornografi? Continue reading →

Pelajaran Berharga Florence : Hargai Orang Lain dalam Ruang Siber

“Pelajaran paling penting (kasus penghinaan Warga Jogjakarta di Path) adalah cuma satu dan itu paling berkesan dalam diri saya, yakni hargai orang lain,”, Demikian ucapan Florence yang dilansir oleh Kompas.

Sebagaimana Penulis sampaikan pada tulisan sebelumnya bahwa kultur atau budaya Indonesia menghargai orang lain. Hal inilah yang mendorong masyarakat membentuk etika yang sesuai dengan nilai dan budaya bangsa.

Apakah ruang siber atau yang lebih populer dikenal dengan Internet adalah ruang virtual yang borderless? Pada awal perkembangannya, Penulis setuju, akan tetapi untuk saat ini dan ke depan, Penulis ragu akan klaim tersebut, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Tiap negara berusaha untuk menegaskan batas-batas yurisdiksinya dalam dunia siber. Kondisi yang “borderless” tidak membuat satu bangsa berdiam diri dan membiarkan kejahatan atau perbuatan yang merugikan warga negara, keamanan, dan kepentingan bangsa dan negara nya dapat dilakukan begitu saja tanpa ada penegakan hukum dan penegakan kedaulatan.

Apa hubungan membahas ucapan Florence dengan kedaulatan negara? Continue reading →

Penyebaran Informasi dari Situs Berita Palsu

Tulisan ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan di hukumonline mengenai penyebaran informasi dari situs berita palsu.

Setidaknya ada dua bagian besar yang akan dijelaskan dengan perspektif UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

  1. distribusi konten yang dilarang oleh undang-undang;
  2. keberlakuan hukum Indonesia terhadap tindak pidana siber;
  3. situs berita palsu;

Continue reading →

Mendamaikan Kontroversi Pasal 27 ayat (3) UU ITE Kasus Flo!

Dari berbagai media yang penulis baca, diberitakan bahwa Flo dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena telah menyebarkan informasi melalui akun sosial media Path yang dianggap menghina warga Joga. Penerapan pasal ini dalam kasus Flo jelas salah kaprah.

Dalam berbagai tulisan dan kesempatan, Penulis berusaha mengangkat maksud dan tujuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengatur larangan distribusi, transmisi, membuat dapat diaksesnya Informasi dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi martabat atau nama baik orang (naturlijk persoon) tertentu. Artinya, orang tersebut harus spesifik atau jelas identitasnya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak ditujukan kepada grup atau kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam kasus Flo. Pasal ini juga tidak ditujukan kepada institusi, perusahaan, lembaga, kementerian, atau entitas hukum lain (rechts persoon) karena pada dasarnya, ketentuan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia. Entitas hukum bukan manusia maka entitas hukum tidak memiliki hak asasi.

Mengapa perlu ada larangan distribusi atau transmisi suatu jenis konten? Mengapa perlu ada larangan mengenai penghinaan baik secara online maupun offline? Continue reading →

Akses Ilegal Sistem PANDI

Dua remaja, DBR dan ABR dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Ponorogo dengan pidana tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan karena membobol Sistem Elektronik Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Selain itu, mereka dijatuhi pidana denda lima puluh juta rupiah subsider mengikuti pelatihan kerja sosial selama tiga bulan.

Salah satu komentar yang hendak didiskusikan pada bagian ini ialah pernyataan yang dikemukakan oleh pihak Terpidana bahwa “mereka tidak bersalah dengan mencari-cari kelemahan PANDI kemudian menggunakannya,” sebagaimana dilansir oleh Tempo. Continue reading →