Merekam Pembicaraan Tanpa Izin

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya memuat dua bagian besar pengaturan:

1.    Pengaturan mengenai sistem dan transaksi elektronik;

2.    Pengaturan mengenai tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.

Pengaturan tindak pidana siber dalam konteks hukum materil mengacu pada Council of Europe Convention on Cybercrime, 2001.

Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut. Continue reading →