Posts by st.jozua

Private Researcher & Ghost Writer

Merekonstruksikan Penerapan Rasional Pasal 36 UU ITE

Pada beberapa kesempatan dalam beberapa minggu belakangan ini, saya terlibat dalam diskusi mengenai Pasal 36 UU ITE, khususnya tentang bagaimana menerapkan Pasal 36 UU ITE. Sepertinya pasal ini semakin kerap digunakan akhir-akhir ini dibandingkan dalam kurun waktu 2009 s.d. 2015 di mana saya aktif memberikan keterangan ahli di tingkat penyidikan maupun di persidangan. Postingan kali ini membahas mengenai penerapan Pasal 36 UU ITE yang saya angkat dari buku Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Beberapa argumentasi lain juga saya tambahkan dalam postingan ini. Tujuan dari pembahasan ini adalah memberikan interpretasi yang koheren dengan UU ITE dalam menerapkan Pasal 36 UU ITE sehingga hak konstitusional Tersangka dapat dilindungi. Continue reading →

Developing A Legal Framework of Personal Data Protection in the Indonesian Criminal Procedure Law

Searching and seizing voluminous data is a challenge that Indonesian law enforcement authorities should resolve. Indonesia does not have a comprehensive regime on personal data protection. The absence of a coherent legal framework on personal data protection does not negate the obligation of Indonesian law enforcement authorities to protect personal data of Indonesian subjects. However, the absence of the framework may lead to uncertainties or ambiguities on how the authorities should protect personal data. Against the uncertainties and ambiguities, Indonesian law enforcement authorities should resolve issues of voluminous data in obtaining e-information with the prevailing legislation. This article attempts to answer the question: how may Indonesian law enforcement authorities interpret the current law to establish a coherent legal framework to protect personal data in searching or seizing voluminous data? The interpretation is instrumental in supporting the development of the Indonesian regime on personal data protection. It proposes that the Indonesian criminal procedure law should emphasise the active role of the chief judges of competent district courts and should incorporate specificity and proportionality as conditions and safeguards in the execution of search and seizure of electronic evidence.

DOI: http://dx.doi.org/10.15742/ilrev.v9n3.582

I appreciate comments that you send to josua.sitompul@cyberlaw.id. I will try to respond to them.

Improving the Role of Experts Under Indonesian Criminal Procedure Law: Lessons Learned From the Dutch Legal System

This article attempts to scrutinize the role of an expert under the Indonesian Criminal Procedure (KUHAP) and examine how Indonesian courts have interpreted and applied relevant rules and principles of the expert in selected cybercrime cases. It finds that the main role of an expert in such cases is providing the courts with opinions on the legal and technical meanings of the legal provisions at stake and their contextualization in the cases. This raises the question whether law enforcement agencies comprehend the execution of the provisions. It also shows that law enforcement agencies are not always interested in getting digital forensic examination from which electronic evidence may be produced. It emphasizes that role of an expert under KUHAP is equivocal and views the need to improve the role and principles. In order to improve the role of experts under Indonesian criminal law, the article describes and explains the salient features of expert evidence under Dutch law. The article concludes by making a series of recommendations.

For further reading:

Improving the Role of Experts Under the Indonesian Criminal Procedure Law

If you have comments, you may send them to josua.sitompul@cyberlaw.id. I would try to respond to them.

Citizen Jurnalism

Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh dan mendiseminasi informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi yang ada. Yang dimaksud dengan informasi tidak hanya berupa berita tetapi juga pendapat atau opini seseorang.

Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seseorang yang memiliki website pribadi dan ia mendiseminasi informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban untuk memiliki badan hukum. Kegiatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai citizen journalism. Continue reading →

Menggunakan Identitas Orang Lain

Sebagai bahan diskusi. Seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) menggunakan identitas palsu (yaitu foto dan identitas seorang Warga Negara Asing (“WNA”) yang tinggal di luar negeri tanpa izin) dan ia melakukan chatting dengan seorang Warga Negara Brunei karena WNI tersebut ingin mendapatkan informasi tertentu darinya. Setelah beberapa lama berkomunikasi, WNI yang dimaksud mengungkapkan identitas yang sebenarnya pada Warga Brunei tersebut.

Pertanyaan-pertanyaannya ialah:

  1. Apakah WNI yang menggunakan identitas termasuk foto WNA tersebut dapat dituntut?
  2. Dan dengan hukum Negara mana WNI tersebut dapat dituntut?
  3. Serta bagaimana prosedurnya?

Continue reading →

Merekam Pembicaraan Tanpa Izin

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya memuat dua bagian besar pengaturan:

1.    Pengaturan mengenai sistem dan transaksi elektronik;

2.    Pengaturan mengenai tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.

Pengaturan tindak pidana siber dalam konteks hukum materil mengacu pada Council of Europe Convention on Cybercrime, 2001.

Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut. Continue reading →

Legalitas Intrusive Adversiting

Pasar Virtual

Ruang siber merupakan pasar virtual yang dapat mempertemukan pembeli dan penjual yang berasal dari ruang fisik. Satu sisi, besarnya volume informasi dalam internet dapat memberikan keuntungan bagi pembeli. Salah satunya ialah bertambahnya informasi mengenai pilihan produk. Akan tetapi, banyaknya pilihan tidak selalu memudahkan pembeli dapat menemukan penjual dan produk yang tepat baginya. Di lain pihak, para penjual atau pelaku usaha memahami bahwa tingginya volume informasi dalam ruang siber membuat kompetisi semakin tinggi. Oleh karena itu, telah menjadi kepentingan pelaku usaha online agar produk mereka dapat muncul dalam kesempatan pertama dari pencarian yang dilakukan oleh pembeli. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh penjual ialah mereka mengiklankan produk dalam berbagai website yang potensial atau memunculkan produk mereka dalam Sistem Elektronik untuk beberapa saat.

Intrusive Advertising

Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan iklan (advertising) secara sederhana ialah bentuk komunikasi persuasif yang dimaksudkan untuk mendorong konsumen untuk membeli suatu produk. Kapankah satu iklan (advertising) disebut mengganggu (intrusive)? Continue reading →

Legalitas Penjualan Minuman Beralkohol Online

Berbicara mengenai peredaran Minuman Beralkohol maka dalam diskusi kali ini perlu dibahas mengenai tanggung jawab pelaku usaha online dan esensi dari pengaturan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

Tanggung jawab Pelaku Usaha Online

Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:

  1. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Continue reading →

Distribusi Konten Pornografi

Seorang Pria dan Wanita bekernalan melalui Facebook dan melakukan kopi darat. Setelah beberapa kali bertemu, mereka merasa saling cocok dan akhirnya berpacaran. Seiring berjalannya waktu, merekamelakukan hubungan badan. Pria mengambil gambar atau merekam hubungan seksualnya dengan Wanita, dengan dalih untuk dinikmati sendiri.

Kemudian, dalam hubungan mereka, pertengkaran demi pertengkaran terjadi. Wanita kemudian memutuskan hubungan mereka. Karena tidak terima, Pria mengunduh foto dan rekaman video hubungan seksual mereka.

Bagaimana pertanggung jawaban hukum Pria dan Wanita yang dimaksud? Apakah Wanita dapat dimintai pertanggung jawaban hukum karena terlibat dalam pembuatan foto atau video Pornografi? Continue reading →