Penulis beberapa kali berdiskusi dengan mereka yang memiliki latar belakang teknis atau masyarakat awam mengenai cakupan tindak pidana siber dalam UU ITE. Menurut mereka, tindak pidana siber dalam UU ITE sulit untuk dimengerti sehingga butuh gambaran sederhana mengenai ruang lingkup cybercrimes dalam UU ITE.
Secara sederhana, materi UU ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
(1) kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
(2) perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
(3) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
(4) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
(5) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
(6) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (misuse of device – Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (computer related forgery – Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Selengkapnya:
[gview file=”http://warungcyber.web.id/wp-content/uploads/2012/12/Pengaturan-Cybercrimes-dalam-UU-ITE.2.pdf”]