Pengaturan Tindak Pidana Siber Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dapak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang dimaksud ialah bahwa teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan para pelaku kejahatan melakukan tindak pidana konvensional dengan sarana TIK maupun melakukan perbuatan yang belum diatur dalam, atau sulit untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan pidana yang ada. Perbuatan-perbuatan yang dimaksud lebih dikenal dengan tindak pidana siber (cybercrimes). Oleh karena itu, tindak pidana siber (cybercrimes) merupakan konsep terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi.

Pengaturan tindak pidana siber di Indonesia dapat dilihat secara luas maupun sempit, baik dari sisi hukum materil maupun hukum formilnya. Luas-sempitnya pengaturan tersebut dipengaruhi oleh konsep atau ruang lingkup tindak pidana siber.

Ruang Lingkup Tindak Pidana Siber

Ada begitu banyak definisi cybercrimes, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori:

 “crimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime.”

Sedangkan Nicholson menggunakan terminologi computer crimes dan mengkategorikan computer crimes (cybercrimes) menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak pidana.

 [f]irst, a computer may be the ‘object’ of a crime: the offender targets the computer itself. This encompasses theft of computer processor time and computerized services. Second, a computer may be the ‘subject’ of a crime: a computer is the physical site of the crime, or the source of, or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of ‘viruses’, ‘worms’, ‘Trojan horses’, ‘logic bombs’, and ‘sniffers.’ Third, a computer may be an ‘instrument’ used to commit traditional crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent purchases.

Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime. Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu :

(a)    Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;

 (b)    Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Convention on Cybercrime (Budapest, 23.XI.2001) tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
  • Title 2 – Computer-related offences
  • Title 3 – Content-related offences
  • Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
  • Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability

Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia

Berdasarkan Instrumen PBB di atas maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luar dan arti sempit. Secara luas tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam KUHP sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam UU 3/2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sama seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):

Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:

  1. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
  • kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
  • perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
  • penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
  • pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
  • berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
  • menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
  • mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29UU ITE);
  1. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
  2. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
    1. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
    2. gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interferencePasal 32 UU ITE);
    3. gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interferencePasal 33 UU ITE);
      1. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
      2. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
      3. Tindak pidana tambahan (accessoirPasal 36 UU ITE); dan
      4. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia

Hukum pidana formil ialah aturan-aturan hukum untuk menegakkan hukum pidana materil. Pengaturan tindak pidana siber formil juga dapat dilihat secara luas maupun sempit. Dalam hal ini yang dibahas hanya aturan pidana siber formil dalam arti sempit, yaitu yang diatur dalam UU ITE.

Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepajang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:

  • Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
  • Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
  • Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus  memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.

Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.

Peraturan Perundang-Undangan

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi

  • Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.
  • Brenner, Susan W. 2001. Defining Cybercrime: A review of State and Federal Law di dalam Cybercrime: The Investigation, Prosecution and Defense of A Computer-Related Crime, edited by Ralph D. Clifford, Carolina Academic Press, Durham, North Carolina.

Leave a Reply