Merekonstruksikan Penerapan Rasional Pasal 36 UU ITE

Pada beberapa kesempatan dalam beberapa minggu belakangan ini, saya terlibat dalam diskusi mengenai Pasal 36 UU ITE, khususnya tentang bagaimana menerapkan Pasal 36 UU ITE. Sepertinya pasal ini semakin kerap digunakan akhir-akhir ini dibandingkan dalam kurun waktu 2009 s.d. 2015 di mana saya aktif memberikan keterangan ahli di tingkat penyidikan maupun di persidangan. Postingan kali ini membahas mengenai penerapan Pasal 36 UU ITE yang saya angkat dari buku Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Beberapa argumentasi lain juga saya tambahkan dalam postingan ini. Tujuan dari pembahasan ini adalah memberikan interpretasi yang koheren dengan UU ITE dalam menerapkan Pasal 36 UU ITE sehingga hak konstitusional Tersangka dapat dilindungi. Continue reading →