Citizen Jurnalism

Konstitusi Indonesia melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh dan mendiseminasi informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi yang ada. Yang dimaksud dengan informasi tidak hanya berupa berita tetapi juga pendapat atau opini seseorang.

Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seseorang yang memiliki website pribadi dan ia mendiseminasi informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban untuk memiliki badan hukum. Kegiatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai citizen journalism. Continue reading →

Menggunakan Identitas Orang Lain

Sebagai bahan diskusi. Seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) menggunakan identitas palsu (yaitu foto dan identitas seorang Warga Negara Asing (“WNA”) yang tinggal di luar negeri tanpa izin) dan ia melakukan chatting dengan seorang Warga Negara Brunei karena WNI tersebut ingin mendapatkan informasi tertentu darinya. Setelah beberapa lama berkomunikasi, WNI yang dimaksud mengungkapkan identitas yang sebenarnya pada Warga Brunei tersebut.

Pertanyaan-pertanyaannya ialah:

  1. Apakah WNI yang menggunakan identitas termasuk foto WNA tersebut dapat dituntut?
  2. Dan dengan hukum Negara mana WNI tersebut dapat dituntut?
  3. Serta bagaimana prosedurnya?

Continue reading →

Merekam Pembicaraan Tanpa Izin

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya memuat dua bagian besar pengaturan:

1.    Pengaturan mengenai sistem dan transaksi elektronik;

2.    Pengaturan mengenai tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.

Pengaturan tindak pidana siber dalam konteks hukum materil mengacu pada Council of Europe Convention on Cybercrime, 2001.

Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut. Continue reading →

Legalitas Intrusive Adversiting

Pasar Virtual

Ruang siber merupakan pasar virtual yang dapat mempertemukan pembeli dan penjual yang berasal dari ruang fisik. Satu sisi, besarnya volume informasi dalam internet dapat memberikan keuntungan bagi pembeli. Salah satunya ialah bertambahnya informasi mengenai pilihan produk. Akan tetapi, banyaknya pilihan tidak selalu memudahkan pembeli dapat menemukan penjual dan produk yang tepat baginya. Di lain pihak, para penjual atau pelaku usaha memahami bahwa tingginya volume informasi dalam ruang siber membuat kompetisi semakin tinggi. Oleh karena itu, telah menjadi kepentingan pelaku usaha online agar produk mereka dapat muncul dalam kesempatan pertama dari pencarian yang dilakukan oleh pembeli. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh penjual ialah mereka mengiklankan produk dalam berbagai website yang potensial atau memunculkan produk mereka dalam Sistem Elektronik untuk beberapa saat.

Intrusive Advertising

Dalam pembahasan ini, yang dimaksud dengan iklan (advertising) secara sederhana ialah bentuk komunikasi persuasif yang dimaksudkan untuk mendorong konsumen untuk membeli suatu produk. Kapankah satu iklan (advertising) disebut mengganggu (intrusive)? Continue reading →