Akses Ilegal Sistem PANDI

Dua remaja, DBR dan ABR dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Ponorogo dengan pidana tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan karena membobol Sistem Elektronik Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Selain itu, mereka dijatuhi pidana denda lima puluh juta rupiah subsider mengikuti pelatihan kerja sosial selama tiga bulan.

Salah satu komentar yang hendak didiskusikan pada bagian ini ialah pernyataan yang dikemukakan oleh pihak Terpidana bahwa “mereka tidak bersalah dengan mencari-cari kelemahan PANDI kemudian menggunakannya,” sebagaimana dilansir oleh Tempo.

Pasal 30 UU ITE mengatur bahwa

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Prinsip yang hendak dibangun oleh pembentuk undang-undang ialah perlindungan terhadap properti dan privasi Sistem Elektronik atau Komputer milik atau yang berada dalam kepenguasaan pihak yang berhak. Secara konvensional konsep ini sudah diakomodir dalam KUHP.

  1. Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

Konsep perlindungan terhadap rumah dan pekarangan itu yang diangkat dalam Pasal 30 UU ITE. Pertanyaannya apakah rumah yang tidak memiliki pagar dan tidak memiliki kunci yang jelas-jelas dihuni oleh seseorang, dapat dimasuki oleh orang lain tanpa izin? Tentu tidak. Jika kita setuju dengan konsep ini maka kita juga seharusnya setuju dengan konsep berikut.

Bahwa terlepas apakah Sistem Elektronik atau Komputer tidak memiliki password atau pengaman lainnya, tetapi jelas-jelas diketahui siapa pengelola atau pemiliknya, maka tidak ada seorangpun dengan sengaja dan tanpa hak boleh mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut.

Apabila dua orang bekerja sama mencari-cari kelemahan Sistem Elektronik PANDI untuk dapat masuk ke dalam sistem PANDI dan menambahkan nama domain tanpa perlu melalui proses yang seharusnya (menyerahkan dokumen dan membayar sesuai ketentuan), bukankah hal tersebut juga secara normatif telah melanggar properti dan privasi?

 

Leave a Reply