Pidana Menduplikat Akun Facebook Orang Lain

Jika ada orang yang beranggapan bahwa dalam dunia siber, setiap orang dapat menjadi siapa saja, maka ia perlu  membaca artikel ini. Setiap orang dapat menjadi siapa saja sepanjang identitas kedua, ketiga, dan seterusnya itu adalah miliknya, belum digunakan dan/atau bukan identitas orang lain. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana. Perbuatan menduplikat akun facebook orang lain ialah salah satu bentuk dari penggunaan identitas seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Sedangkan menurut Kamus Merriam Webster identity ialah:

  1. sameness of essential or generic character in different instances
  2. sameness in all that constitutes the objective reality of a thing : oneness
  3. the distinguishing character or personality of an individual : individuality
  4. the relation established by psychological identification
  5. the condition of being the same with something described or asserted <establish the identity of stolen goods>
  6. an equation that is satisfied for all values of the symbols

Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain, secara pemberian (nama dan agama), maupun melalui proses (pekerjaan dan pendidikan). Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang besar dan luas.

Setiap situs jejaring sosial memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh penggunanya, demikian juga dengan Facebook. Aturan ini perlu diperhatikan oleh pengguna sebelum mendaftar atau sebelum ia lebih jauh menggunakan layanan situs.

Facebook Terms and Policies terdiri dari :

  • Statement of Rights and Responsibilities (SRR), yang mengatur ketentuan yang harus disetujui oleh pengguna;
  • Data Use Policy, yang mengatur mengenai informasi yang diterima oleh Facebook dan bagaimana Facebook menggunakan informasi tersebut;
  • Community Standards (CS), mengenai apa yang tidak diperbolehkan dan bagaimana melaporkan pelanggaran;

Berdasarkan SRR yang terakhir diperbarui tanggal 11 Desember 2012, diatur mengenai hak dan kewajiban pengguna akun facebook. Dalam bagian aturan Registration and Account Security dimuat ketentuan : “You will not provide any false personal information on Facebook, or create an account for anyone other than yourself without permission.”

Ketentuan ini juga mirip dengan yang dibuat oleh Twitter mengenai larangan impersona. “Impersonation: You may not impersonate others through the Twitter service in a manner that does or is intended to mislead, confuse, or deceive others”

Selain itu berdasrkan CS dari Facebook juga diatur mengenai  Standar Komunitas Facebook dan salah satu standarnya ialah sebagai berikut.

  • “Di Facebook orang terhubung dan berbagi menggunakan identitas asli. Budaya ini menciptakan tanggung jawab serta membangun kepercayaan dan keamanan bagi semua orang. Mengaku sebagai orang lain, membuat akun lebih dari satu, atau pura-pura mewakili sebuah organisasi akan merugikan komunitas dan melanggar ketentuan Facebook. Dan akhirnya, Anda tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi orang lain.”

Oleh karena itu, membuat duplikat akun facebook orang lain tanpa persetujuannya merupakan pelanggaran aturan yang dimaksud. Apakah ini merupakan tindak pidana?

Di Arizona, Amerika Serikat telah diusulkan untuk mengkriminalisasi dengan ancaman penjara terhadap orang yang membuat akun facebook atau twitter dengan nama orang lain tanpa persetujuannya, atau dengan maksud yang merugikan.

Pasal 35 UU ITE

Undang-undang di Indonesia juga mengatur hal yang serupa. Pasal 35 UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keamanan dan jaminan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal ini dapat ditujukan dalam suatu transaksi di mana para pihak bergantung pada kebenaran dan otentisitas informasi.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan “sengaja” ialah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang di larang atau munculnya akibat yang dilarang. Iseng menunjukkan adanya kesengajaan. Akan tetapi membuat duplikat akun FB memperkuat adanya kesengajaan karena orang tersebut harus melakukan serangkaian tindakan yang sistematis dan terencana, mulai dari mendaftar akun FB (mengisi nama, email – membuat email terlebih dahulu, memilih kata sandi, melakukan konfirmas) sampai kepada mencari gambar target, mengunggah atau memasukkan konten, dan mengundang orang lain sebagai teman.

Sedangkan yang dimaksud dengan “data yang otentik” ditujukan terhadap dua hal, yaitu : (i) sumber dan (ii) konten. Maksudnya sumber keluarnya Informasi atau Dokumen Elektronik itu ialah sumber yang asli atau generator, dan konten yang keluar dari sumber tersebut ialah konten yang dimaksudkan oleh sumber.  Oleh karena itu, “data yang otentik” di sini bukan hanya terhadap data yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang (sehubungan dengan akta otentik), tetapi juga data selain itu sepanjang memenuhi kedua unsur otentisitas yang dimaksud.

Secara umum, yang dimaksud dengan “manipulasi” ialah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, termasuk di dalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan. (KBBI) Oleh karena itu, menduplikat akun FB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pasal 35 UU ITE apabila pelaku telah merugikan orang lain.

Sebagai gambaran, berikut disampaikan dua contoh menduplikat akun FB. Pertama, pelaku menduplikat akun FB dalam arti hanya membuat akun FB dengan nama pengguna (user name) dan identitas serta foto yang sama dan tidak menggunakannya. Kedua, pelaku tidak hanya membuat akun dengan nama pengguna (user name) dan identitas serta foto yang sama, tetapi juga menggunakannya untuk mengundang teman-teman korban (pemilik identitas sebenarnya) sebagai temannya dan : (i) memaki-maki orang lain sehingga para teman korban menyangka bahwa korbanlah yang melakukan hal tersebut, atau (ii) meminta para teman korban untuk mengirimkan pulsa atau mentransfer sejumlah uang atas nama korban. Pasal 35 UU ITE ditujukan untuk contoh yang kedua.

 

Sumber

  1. Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa
  2. www.warungcyber.web.id
  3. http://abcnews.go.com/ABC_Univision/arizona-bill-outlaw-fake-profiles-sites-facebook-twitter/story?id=18123322#.UOvXj3eg-2s
  4. http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
  5. http://www.merriam-webster.com/dictionary/identity
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply