Uni Eropa Usulkan Lembaga Anti Cybercrime Baru

Ada begitu banyak instumen regional yang digagas persatuan negara Eropa yang dapat menjadi bahan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan atau kebijakan di Indonesia terkait regulasi dunia siber. Sebut saja Convention on Cybercrimes yang sudah menjadi pedoman utama bagi kebanyakan negara-negara di dunia dalam membentuk perundang-undangan cybercrimes. Indonesia juga mengadopsi konvensi ini dalam pembentukan UU ITE. Selain itu, Directive 95/46/EC tentang data protection dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai privasi. Aturan-aturan yang terdapat di dalamnya dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari tiap negara anggota; menurut Direktif ini, perlindungan terhadap data merupakan bagian perlindungan warga negara. Ada juga instrumen yang lain yang menekankan pada perlindungan data. Berita di bawah ini menginspirasi penulis mengenai perlunya kerja sama yang lebih konkrit di antara negara-negara anggota organisasi dalam menangani tindak pidana siber. Sebagai anggota ASEAN dan sebagai anggota APEC, ada baiknya Indonesia juga meneruskan (echo) pesan ini. TEMPO.CO, Jakarta–Negara-negara di Eropa menggagas lembaga baru yang akan mengurusi kejahatan internet alias Cybercrime. Sebanyak 40 ribu perusahaan dari berbagai sektor , termasuk energy, perbankan dan rumah sakit wajib melaporkan jika terjadi pelanggaran kemananan internet, yang akan diatur dalam aturan baru yang diusulkan oleh Uni Eropa. Langkah ini merupakan bagian dari langkah global untuk memerangi kejahatan dunia maya.

Komisaris Digital Agenda, Neelie Kroes menyebutkan, Eropa perlu meningkatkan kemananan internet mereka. Dengan aturan ini, nantinya mereka akan berbagi informasi tentang serangan dunia maya dan membangun pertahanan keamanan internetnya.

Berdasar proposal yang mereka ajukan, kelak tiap tiap Negara akan menunjuk Tim Computer Emergency Response dan membentuk lembaga tempat melapor jika ada pelanggaran dunia maya. Lembaga baru ini nantinya akan memutuskan mana yang dimaksud pelanggaran dan sanksi yang akan diterima pelanggar. Kroes menilai, Eropa perlu sistem jaringan yang tangguh.

Menurut laporan Uni Eropa, hanya satu dari empat perusahaan Eropa yang memiliki kebijakan keamanan informasi-teknologi yang secara berkala diperbaharui. Bahkan, diantara perusahaan informasi-teknologi, hanya satu dari dua perusahaan yang memiliki kebijakan ini.

Sumber :

http://www.tempo.co/read/news/2013/02/07/072459851/Uni-Eropa-Usulkan-Lembaga-Anti-Cybercrime-Baru, Kamis, 07 Februari 2013 | 20:00 WIB

Leave a Reply