Pencemaran Nama Baik Badan Usaha Dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE?

Dalam banyak kesempatan Penulis sering ditanyakan apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan hanya kepada pribadi kodrati (natuurlijk person), atau termasuk juga pribadi hukum (rechts persoon)? Beberapa pihak dari instansi atau lembaga serta perusahaan privat berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga ditujukan untuk melindungi nama baik instansi atau perusahaan mereka, sehingga tulisan-tulisan di Internet yang menyerang nama baik perusahaan atau instansi termasuk dalam penghinaan atau pencemaran nama baik. Apakah pendapat ini tepat?

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang Penghinaan. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya dalam pasal ini haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon). Pribadi hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum. Meskipun pribadi hukum direpresentasikan oleh pengurus atau wakilnya yang resmi, tetapi delik penghinaan hanya dapat ditujukan pada pribadi kodrati, sama seperti pembunuhan atau penganiayaan. Tidak mungkin pribadi hukum dapat dibunuh atau dianiaya – secara harafiah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan implementasi dari perlindungan terhadap pribadi yang diatur dalam Konstitusi. Pasal 27 ayat (3) UU ITE pernah diuji ke-konstitusionalitas-an-nya. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji review pasal yang dimaksud Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, MK menyatakan bahwa muatan pasal tersebut selaras dengan ketentuan UUD NRI 1945.

Apakah wakil resmi dari perusahaan atau instansi yang merasa nama baik instansi atau perusahaannya tercemar tidak memiliki upaya hukum? Bagi wakil resmi tersebut dapat mengajukan upaya hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan. Akan tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak ditujukan untuk hal yang dimaksud.

Hal lain yang perlu ditekankan di sini ialah bahwa delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat subjektif – sama seperti dalam pasal 310 KUHP. Maksudnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuh dari korban. Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Akan tetapi, penilaian subjektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih objektif. Tanpa ada kriteria yang lebih objektif, maksud perlindungan hukum yang diberikan melalui Pasal  27 ayat (3) UU ITE dapat disalah gunakan. Kriteria-kriteria tersebut dapat dibangun berdasarkan kejelasan identitas orang yang dihina dan muatan dari informasi atau dokumen elektronik yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.

Putusan MK 50/PUU-VI/2008

Putusan MK 2/PUU-VII/2009

Leave a Reply