Mengapa Perlu Pengaturan Konten Ilegal dalam UU ITE?

Pertanyaan di atas merupakan pertanyaan lain yang sering ditanyakan dalam berbagai diskusi mengenai UU ITE. Beberapa komentator berpendapat bahwa pengaturan kontel ilegal dalam UU ITE dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman atau bahkan melanggar kebebasan berekspresi; lagipula dunia siber berbeda dengan dunia fisik; dunia siber tidak membutuhkan pengaturan semacam itu. Beberapa komentator lain berpedapat bahwa ketentuan konten ilegal dalam UU ITE tumpang tindih dengan KUHP. Penjelasan berikut mungkin dapat memberikan perepektif lain.

Pentingnya pengaturan konten ilegal dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (realspace). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kevirtualan dunia ini tidak menghilangkan fakta bahwa setidaknya sampai saat ini masyarakat yang ada dalam dunia siber adalah kumpulan orang-orang dari dunia fisik dan dampak dari berbagai jenis transaksi elektronik yang dilakukan dalam dunia siber dapat dirasakan langsung dan nyata dalam dunia fisik.
Pada dasarnya konten merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan. Pembuatan informasi elektronik khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia. Selain itu, penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini publik yang terbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitif tentang SARA.

Kedua, dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan ke berbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai negara. Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya di cyberspace baik secara anonim atau dengan nama alias. Informasi-informasi yang dikirimkan atau digandakan tersebut dapat tersimpan untuk jangka waktu yang sangat lama, jika tidak dapat dikatakan secara permanen. Teknologi mesin pencari (search engines) memudahkan banyak orang untuk mencari dan mendapatkan informasi yang mereka perlukan. Dengan Internet, konten-konten yang dilarang dapat disebarluaskan tanpa diketahui identitas aslinya. Bahkan dalam batas tertentu, mesin pencari ini dapat memberikan informasi pribadi, seperti identitas seseorang atau bahkan letak rumah seseorang. Dengan demikian internet dapat menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan dampak yang luas dan tidak terbatas. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materil maupun imateril.

Yang termasuk dalam konten ilegal menurut undang-undang ini adalah Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana termuat dalam Pasal 27 UU ITE. Dalam Pasal 28 UU ITE juga diatur mengenai ilegal konten, yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, dalam Pasal 29 UU ITE diatur konten ilegal mengenai pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasi dalam Pasal 27 UU ITE adalah perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian juga dengan perbuatan penyebaran muatan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Akan tetapi, karakteristik-karakteristik dunia siber seperti yang digambarkan di atas menyababkan pembentuk undang-undang merasa perlu penyesuaian agar nilai perlindungan yang diberikan dalam dunia siber seperti yang telah diberikan dalam dunia fisik. Sedangkan kedua konten yang lain (Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE) memang tidak diatur dalam KUHP tetapi dipandang perlu untuk diatur dalam UU ITE. Pasal 28 ayat (1) UU ITE dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik sedangkan Pasal 29 UU ITE dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan keselamatan pribadi seseorang.

Untuk ulasan lebih lanjut dapat dibaca dalam Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, Tatanusa.

Lagi : Salah Kaprah Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Banyak pihak menganggap bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik secara online dapat ditujukan kepada satu kelompok masyarakat, suku, atau agama. Bahkan, ada juga orang yang merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan hanya karena ada muatan penghinaan yang tidak mencantumkan identitasnya.

Dari segi historis penyusunan UU ITE, Pasal 27 UU ITE dibangun berdasarkan asas dan konstruksi yang telah berdiri dalam KUHP. Pasal 27 UU ITE tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada pemahaman dari KUHP, sehingga dalam UU ITE tidak perlu dijelaskan konsep atau ruang lingkup kesusilaan, perjudian, pengancaman dan pemerasan, maupun penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu juga berarti, Pasal 27 UU ITE tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada KUHP.

Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada esensinya penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada KUHP. Esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP ialah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya dalam pasal ini haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Konstitusi bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dimungkinkan diterapkan terhadap organisasi atau institusi.

Orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon). Pribadi hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum. Meskipun pribadi hukum direpresentasikan oleh pengurus atau wakilnya yang resmi, tetapi delik penghinaan hanya dapat ditujukan pada pribadi kodrati, sama seperti pembunuhan atau penganiayaan. (Sitompul, 2012)

Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat subjektif. Maksudnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuh dari korban. Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Akan tetapi, penilaian subjektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih objektif.

Dalam mempermasalahkan konten yang diduga memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. (Sitompul, 2012)

  • Dalam konten yang dipermasalahkan harus ada kejelasan identitas orang yang dihina. Identitas tersebut harus mengacu kepada orang pribadi tertentu dan bukan kepada pribadi hukum, bukan pula ditujukan kepada orang secara umum, atau kepada sekelompok orang berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.
  • Identitas dapat berupa gambar (foto), username, riwayat hidup seseorang, atau informasi lain lain yang berhubungan dengan orang tertentu yang dimaksud.
  • Dalam hal identitas yang dipermasalahkan bukanlah identitas asli maka perlu ditentukan bahwa identitas tersebut memang mengacu pada korban, dan bukan pada orang lain.
  • Identitas tersebut – meskipun bukan identitas asli – diketahui oleh umum bahwa identitas tersebut mengacu pada orang yang dimaksud (korban) dan bukan orang lain.

Dalam hal pelaku tidak menuliskan identitas kepada siapa kalimat tersebut ditujukan, maka konten tersebut bukan merupakan penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apabila ada seseorang yang merasa bahwa kalimat tersebut ditujukan untuk dirinya maka – kecuali pelaku mengaku demikian – diperlukan usaha yang besar untuk mengaitkan antara konten serta tujuan penulisannya dan korban.

Kriteria yang lebih objektif untuk menilai hubungan antara muatan dari informasi atau dokumen elektronik yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik seseorang dan korban dapat dibangun berdasarkan konten dan konteks dari tiap-tiap kasus. Konten yang dipermasalahkan dapat dinilai dari sisi bahasa. Sedangkan konteks dapat dinilai dari sisi sosial maupun psikologi.

Lebih lanjut, secara pragmatis, dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya korban yang dapat merasakan bagian mana dari suatu pernyataan yang menghina atau mencemarkan nama baiknya. Tidak ada seorangpun yang dapat mewakili korban yang dapat menyatakan sama seperti yang dirasakan oleh korban tanpa korban sendiri yang memberitahukan kepadanya secara langsung. Itulah sebabnya, secara pragmatis, pengurus atau wakil resmi dari institusi atau badan usaha tidak mungkin mengatakan mana dari pernyataan yang menghina atau mencemarkan nama baik instansi atau institusi – sebagai korban.

Kesimpulannya, menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE selain ditujukan terhadap manusia sebagaimana dimaksudkan pada pembentukannya sejak awal, merupakan suatu penyimpangan yang memiliki konsekuensi baik secara hukum maupun secara sosial dan kontraproduktif terhadap perlindungan hak asasi manusia yang lain, khususnya kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech)

Sumber

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa.

Pencemaran Nama Baik Badan Usaha Dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE?

Dalam banyak kesempatan Penulis sering ditanyakan apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan hanya kepada pribadi kodrati (natuurlijk person), atau termasuk juga pribadi hukum (rechts persoon)? Beberapa pihak dari instansi atau lembaga serta perusahaan privat berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga ditujukan untuk melindungi nama baik instansi atau perusahaan mereka, sehingga tulisan-tulisan di Internet yang menyerang nama baik perusahaan atau instansi termasuk dalam penghinaan atau pencemaran nama baik. Apakah pendapat ini tepat?

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada KUHP, khususnya dalam BAB XVI tentang Penghinaan. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya dalam pasal ini haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon). Pribadi hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum. Meskipun pribadi hukum direpresentasikan oleh pengurus atau wakilnya yang resmi, tetapi delik penghinaan hanya dapat ditujukan pada pribadi kodrati, sama seperti pembunuhan atau penganiayaan. Tidak mungkin pribadi hukum dapat dibunuh atau dianiaya – secara harafiah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan implementasi dari perlindungan terhadap pribadi yang diatur dalam Konstitusi. Pasal 27 ayat (3) UU ITE pernah diuji ke-konstitusionalitas-an-nya. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji review pasal yang dimaksud Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, MK menyatakan bahwa muatan pasal tersebut selaras dengan ketentuan UUD NRI 1945.

Apakah wakil resmi dari perusahaan atau instansi yang merasa nama baik instansi atau perusahaannya tercemar tidak memiliki upaya hukum? Bagi wakil resmi tersebut dapat mengajukan upaya hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan. Akan tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak ditujukan untuk hal yang dimaksud.

Hal lain yang perlu ditekankan di sini ialah bahwa delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat subjektif – sama seperti dalam pasal 310 KUHP. Maksudnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuh dari korban. Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Akan tetapi, penilaian subjektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih objektif. Tanpa ada kriteria yang lebih objektif, maksud perlindungan hukum yang diberikan melalui Pasal  27 ayat (3) UU ITE dapat disalah gunakan. Kriteria-kriteria tersebut dapat dibangun berdasarkan kejelasan identitas orang yang dihina dan muatan dari informasi atau dokumen elektronik yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.

Putusan MK 50/PUU-VI/2008

Putusan MK 2/PUU-VII/2009

Delik Penghinaan dan SARA dalam UU ITE: Apakah Laporan atau Aduan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3), sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis. Secara esensi penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan

Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 52 PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bertentangan dengan Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini merupakan delik laporan atau delik aduan, sehingga hal ini masih terbuka untuk didiskusikan.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 PUU-XI/2013;

Referensi:

Sitompul, Josua, 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa;

———-, Hukumonline : Legalitas Hasil Cetak Tweet Sebagai Alat Bukti Penghinaan

———-, Hukumonline : Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial

Software Gratisan dalam Industri Karaoke

Diskusi hukum kali ini dimulai dengan pertanyaan : apakah diperbolehkan menggunakan software gratisan untuk bisnis Karaoke?

Penyelenggara karaoke yang menggunakan serangkaian perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) dalam menjalankan bisnisnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dapat disebut juga sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”).

Dari segi hukum, UU ITE beserta PP PSTE menekankan secara prinsip bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya baik dari sisi hukum maupun teknis.

Sistem Elektronik menurut UU ITE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Yang dimaksud dengan perangkat ialah baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Oleh karena itu, software yang digunakan termasuk dalam bagian Sistem Elektronik yang harus terjaga keandalan, keamanan, dan kebertanggungjawabannya. Demikian juga dengan aplikasi (software) untuk karaoke yang dimaksud.

Yang dimaksud dengan andal ialah bahwa Sistem Elektronik (termasuk perangkat lunak yang digunakan) memiliki kemampuan dan fungsi sesuai dengan kebutuhan penggunaan. Selain itu, Sistem Elektronik harus beroperasi sebagaimana mestinya, yaitu memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasi. Sedangkan aman maksudnya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik (integritas dan ketersediaannya). Sedangkan bertanggung jawab artinya ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap beroperasinya Sistem Elektronik.

Software dalam sistem karaoke bisa mencakup mulai dari front office sampai kepada back office, seperti pendataan pengunjung, server yang berisi lagu-lagu, dan sistem billing. Pada prinsipnya, setiap orang dapat menggunakan perangkat lunak karaoke yang berbayar maupun yang gratis (free) dengan mengunduhnya melalui internet.

Akan tetapi, dari sisi bisnis, ada banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan. Misalnya, perlu dilihat juga apakah Cafe yang dimaksud adalah Cafe yang akan menggunakan brand tertentu atau dengan mekanisme franchise? Jika mengunakan sistem franchise, maka pemilik franchise dapat saja mengharuskan pemilik Cafe menggunakan software miliknya. Tujuannya selain dari keuntungan lisensi, juga untuk memastikan agar kualitas sistem karaoke pada Cafe tersebut sesuai dengan standar pemilik franchise.

Tentu, pemilik Cafe tidak mengharapkan para pelanggan komplain ketika mereka bernyanyi tiba-tiba karaoke berhenti karena software tidak berfungsi sebagaimana mestinya (hang atau error). Hal ini tentunya tidak baik bagi prospek bisnis Cafe tersebut. Ketika hal ini terjadi, siapakah yang bertanggung jawab terhadap berhentinya sistem karaoke yang disebabkan oleh perangkat lunak tersebut?

Jika Cafe menggunakan aplikasi gratis (free) yang diunduh lewat internet maka Cafe tidak dapat menarik pihak ketiga untuk bertanggung jawab terhadap malfungsi sitem tersebut. Sebaliknya jika Cafe menggunakan aplikasi berbayar dari pemilik franchise maka Cafe dapat menarik pemilik franchise turut terlibat dalam tanggung jawab terhadap malfungsi yang dimaksud. Hal ini tentu perlu ada dalam perjanjian antara Cafe dan pemilik franchise.

Selain itu, dari sisi kenyamanan, pelanggan tentu akan memilih tempat karaoke dengan aplikasi yang lebih user friendly atau dapat dengan mudah digunakan. Terlepas apakah aplikasi tersebut berbayar ataukah gratis (free) sebegaimana banyak tersebar di internet.

Jadi, silahkan menggunakan software gratisan dengan menanggung risikonya.

Referensi

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa.

Penggunaan Data Pribadi dari Internet

Ada begitu banyak informasi pribadi yang bisa kita temukan di Internet, mulai dari nomor telepon, website, alamat email, dan akun twitter atau facebook. Dalam banyak kasus pengguna sendiri yang memberikan informasi tersebut. Apakah diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyalin dan menggunakan informasi tersebut (yang bebas diperoleh) untuk digunakan demi kepentingan bisnis, seperti promosi produk atau iklan? Dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setidaknya ada dua hal yang dapat dikembangkan dalam diskusi mengenai “penggunaan data” kali ini, yaitu:

  1. penggunaan data mengenai produk atau informasi yang bukan merupakan data pribadi, misalnya informasi mengenai jenis dan spesifikasi barang dan jasa, atau mengenai konsep usaha, website, dan logo;
  2. penggunaan data pribadi, yaitu informasi atau dokumen elektronik mengenai atau yang terkait dengan, baik langsung maupun tidak langsung, pribadi kodrati. Informasi tersebut dapat berupa informasi nama, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, ekonomi, dan budaya;

Terkait penggunaan data yang pertama, Pasal 25 UU ITE mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan ini menekankan bahwa perlindungan terhadap HAKI dalam dunia fisik juga diterapkan dalam ruang siber (cyberspace).

Oleh karena itu, pada prinsipnya, semua informasi yang bersifat publik, artinya informasi yang dapat diakses secara bebas oleh publik dapat digunakan sepanjang tetap mencantumkan sumber, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau merek.

Selain itu, penting untuk digarisbawahi kewajiban pelaku usaha dalam diseminasi informasi mengenai penawaran produk dalam UU ITE. Pasal 9 UU ITE mengatur bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:

  1. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Tidak lengkapnya data yang diberikan mengenai produk dalam suatu website dapat menimbulkan permasalahan hukum antara para pihak yang dapat berujung pada gugat-menggugat (misalnya wanprestasi) atau laporan dugaan tindak pidana (seperti dugaan penipuan online).

Sedangkan hal penggunaan data pribadi untuk kepentingan komersial –khususnya dalam transaksi elektronik– dalam konteks hukum Indonesia masih merupkan diskusi yang kompleks. Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai data pribadi atau privasi. Namun demikian, remah-remah pengaturan mengenai data pribadi telah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Sebut saja dalam UU Perbankan, UU ITE, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).

Pasal 15 PP PSTE memberikan kewajiban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk:

  1. menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
  2. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain;
  3. menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data.

Oleh karena itu, secara normatif, penggunaan data pribadi orang lain harus berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan. Apakah dimungkinkan seseorang mengirimkan promosi ke email seseorang tanpa persetujuannya? Hal ini dapat menimbulkan diskusi yang panjang.

Ke depan, pandangan kami dibutuhkan pengaturan yang lebih jelas dan tegas mengenai penggunaan data pribadi, termasuk pengaturan SPAM, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah.

 

Referensi:
  1. Sitompul, Josua. 2013. “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi : Suatu Telaahan Awal”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 11, Nomor 1, Januari-April 2013. (dapat diakses melalui http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Hukum+Perbankan+dan+Kebanksentralan/bhpk_11010113.htm)
  2. Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa.

Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence) dalam UU ITE

Ada banyak pertanyaan mengenai konstruksi hukum alat bukti elektronik yang diatur dalam UU ITE, atau kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Artikel ini membahas mengenai kedua hal tersebut.

UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan.

Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)

Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)

Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokan menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik. (Sitompul, 2012)

Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.

Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Yang dimaksud dengan perluasan di sini harus dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Perluasan di sini maksudnya: (Sitompul, 2012)

  • Menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP;
  • Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP.

Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar. Misalnya UU Dokumen Perusahaan, UU Terorisme, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ITE menegaskan bahwa dalam seluruh hukum acara yang berlaku di Indonesia, Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. (Sitompul, 2012).

Bagaimana agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. (Sitompul, 2012)

Oleh karena itu, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam banyak hal alat bukti elektronik dan hasil cetaknya. Sudah ada beberapa putusan yang membahas mengenai kedudukan alat bukti elektronik.

Peraturan Perundang-undangan

  • UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • UU 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
  • UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang;
  • UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;
  • UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Buku
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.

Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik

Salah satu tema mendasar dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) adalah bagaimana membangun Sistem Elektronik yang andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya. Hal ini penting karena dalam UU ITE dan PP PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik harus bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik yang diselenggarakannya. Continue reading →

Origin Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw

“If you want to understand today, you have to search yesterday” (Pearl Buck)

Penggunaan kata cyber dalam cyberspace, cybercrime, dan cyberlaw serta istilah lain yang menggunakan kata cyber seperti cyberpatrol, cyberterrorism, dan cybersex berkembang dari penggunaan terminologi cybernetics oleh Norbert Wiener di tahun 1948 dalam bukunya yang berjudul Cybernetics or Control and Communication in the Animal and the Machine. Sebenarnya terminologi ini diambil dari bahasa Yunani kybernetes yang artinya “skilled in steering or governing” atau kemampuan untuk mengarahkan atau mengatur. Bermula dari penelitian yang dilakukannya bersama seorang ahli biologi bernama Rosenblueth untuk kepentingan Perang Dunia II, Wiener merancang sensor otomatis yang digunakan dalam sistem persenjataan anti-aircraft -senjata yang dirancang untuk meredam serangan udara. Sensor tersebut dapat merasakan perubahan lingkungan sehingga mampu memprediksi lintasan pesawat atau peluru berdasarkan perhitungan dari lintasan-lintasan sebelumnya. Mesin tersebut seolah-olah memiliki kepandaian seperti manusia untuk merasakan dan meramalkan tindakan yang akan datang.

Dari penelitian tersebut Wiener bersama para ahli lain mengembangkan teori tentang mengatur (governing) atau mengarahkan (directing) sistem dengan menggabungkan teori kontrol (control theory) dengan teori komunikasi (communications theory). Wiener mendeskripsikan cybernetics sebagai “the science of control and communication, in the animal and the machine” . Esensinya, cybernetics ialah ilmu pengetahuan tentang mengatur atau mengarahkan sistem mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks dengan cara memahami sistem dan perilakunya terlebih dahulu. Mesin, binatang, dan masyarakat sebagai sistem dapat dapat dipahami serta diatur atau diarahkan melalui mekanisme umpan balik (feedback) dan transmisi dari informasi.