Berita Bohong dan Menyesatkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Beberapa waktu lalu ada diskusi mengenai penjualan laughing gas (nitrous oxide – N2) melalui website. Calon penjual ingin memasarkan produknya berdasarkan fakta dari Wikipedia bahwa N2O merupakan gas yang tidak berbahaya pada saat dihirup dengan dosis tertentu. Oleh karena itu, calon penjual  menentukan takaran penggunaan berdasarkan uji coba yang dilakukan terhadap dirinya sendiri. Apakah website Wikipedia dapat dijadikan acuan hukum sehingga apabila di kemudian hari terbukti takaran tersebut tidak aman maka penjual tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana? Apabila memang gas tersebut tidak aman, apakan penjualan gas ini dilarang mengingat perusahaan rokok juga menjual rokok secara bebas padahal rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi, dan penyakit lain?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam isu ini adalah: Laughing gas sebagai produk yang memiliki dampak pada kesehatan dan distribusi informasi mengenai laughing gas sebagai produk di Internet. Mengingat rekan menekankan pada isu kedua, yang pertama hanya dibahas secara umum saja yang terkait dengan pembahasan isu kedua.

 

 

Laughing gas sebagai produk yang berdampak pada kesehatan

Dalam penjualan produk yang memiliki dampak pada kesehatan, tentunya dibutuhkan uji klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan best practices. Wikipedia merupakan referensi umum yang perlu diperkuat dengan pendapat ahli. Dari penelitian ini  dapat diketahui tingkat keamanan, dosis yang tepat, dan kontra indikasi, serta penanganan terhadap efek samping penggunaan produk ini. Tentunya hal-hal tersebut penting untuk diinformasikan dalam distribusi produk di Internet.

Pengaturan dalam UU ITE

Dalam dunia siber, anonimitas dan pseudonimitas telah menjadi “hak asasi” setiap warga siber; setiap orang dapat menjadi siapa saja dengan menggunakan identitas apa saja dalam berkomunikasi. Akan tetapi, penggunaan anonimitas dan pseudonimitas tersebut tidak boleh melanggar hak/kepentingan orang lain atau hukum.

Dalam melakukan transaksi online, para pihak tidak perlu bertemu secara langsung, dan mungkin tidak pernah bertemu sebelumnya. Karakteristik-karakteristik ini sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan atau mengambil keuntungan dari pihak yang beritikad baik. Oleh karena itu, para pihak yang melakukan transaksi memerlukan tingkat kepercayaan pada level tertentu yang dapat menjembatani risiko yang mungkin muncul dengan kepentingan mereka. Tingkat kepercayaan tersebut dapat dibangun melalui berbagai cara:

–      pengaturan hukum;

–      pengaturan teknologi;

–      pengaturan masyarakat siber;

Pengaturan hukum dibentuk oleh suatu negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau oleh suatu lembaga atau organisasi bagi anggotanya. Misalnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan dengan menggunakan teknologi dapat merupakan hasil implementasi dari pengaturan hukum. Misalnya untuk melaksanakan transaksi elektronik, para pihak yang melakukan transaksi dapat menggunakan tanda tangan elektronik atau secure socket layer (SSL). Sedangan pengaturan masyarakat siber dapat berupa norma-norma yang dibangun oleh kominitas, seperti komentar pembeli terhadap penjual terhadap transaksi yang pernah ia lakukan agar calon pembeli lain dapat mengenal si penjual dan kredibilitasnya.

Pasal 9 UU ITE mengatur bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:

  1. Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
  2. Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Secara implisit, ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa transaksi elektronik harus dilakukan dengan itikad baik. Oleh karena itu, tingkat keamanan, dosis yang tepat, dan kontra indikasi, serta penanganan terhadap efek samping penggunaan laughing gas juga harus dicantumkan dalam website. Meskipun takaran nikotin dan tar dalam sebatang rokok tergolong rendah, pada setiap bungkus rokok terdapat peringatan : “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.”

UU ITE juga mengatur sanksi terhadap mereka yang menyalahgunakan karakteristik transaksi online untuk tindak pidana.  Pasal 28 ayat (1) setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Konsumen yang dimaksud di sini ialah konsumen akhir, bukan konsumen antara; sedangkan kerugian yang dimaksud adalah kerugian materil yang dapat dinilai dengan uang. Perbuatan dengan sengaja menginformasikan manfaat atau kelebihan produk saja dan menyembunyikan informasi material tentang efek samping produk terhadap kesehatan dapat diancam dengan ketentuan ini.

Lebih lanjut Pasal 36 UU ITE mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s.d. Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 M. Kerugian yang di maksud di sini adalah kerugian yang signifikan atau material, bukan kerugian imateril.

Referensi:

–      UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

–      Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. PT Tatanusa.

–      http://www.drsusanrubin.com/wp-content/uploads/2009/12/laughing_gas.jpg