Seorang Pria dan Wanita bekernalan melalui Facebook dan melakukan kopi darat. Setelah beberapa kali bertemu, mereka merasa saling cocok dan akhirnya berpacaran. Seiring berjalannya waktu, merekamelakukan hubungan badan. Pria mengambil gambar atau merekam hubungan seksualnya dengan Wanita, dengan dalih untuk dinikmati sendiri.
Kemudian, dalam hubungan mereka, pertengkaran demi pertengkaran terjadi. Wanita kemudian memutuskan hubungan mereka. Karena tidak terima, Pria mengunduh foto dan rekaman video hubungan seksual mereka.
Bagaimana pertanggung jawaban hukum Pria dan Wanita yang dimaksud? Apakah Wanita dapat dimintai pertanggung jawaban hukum karena terlibat dalam pembuatan foto atau video Pornografi? Continue reading →