Pidana Menduplikat Akun Facebook Orang Lain

Jika ada orang yang beranggapan bahwa dalam dunia siber, setiap orang dapat menjadi siapa saja, maka ia perlu  membaca artikel ini. Setiap orang dapat menjadi siapa saja sepanjang identitas kedua, ketiga, dan seterusnya itu adalah miliknya, belum digunakan dan/atau bukan identitas orang lain. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana. Perbuatan menduplikat akun facebook orang lain ialah salah satu bentuk dari penggunaan identitas seseorang. Continue reading →

Mengapa Perlu Pengaturan Konten Ilegal dalam UU ITE?

Pertanyaan di atas merupakan pertanyaan lain yang sering ditanyakan dalam berbagai diskusi mengenai UU ITE. Beberapa komentator berpendapat bahwa pengaturan kontel ilegal dalam UU ITE dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman atau bahkan melanggar kebebasan berekspresi; lagipula dunia siber berbeda dengan dunia fisik; dunia siber tidak membutuhkan pengaturan semacam itu. Beberapa komentator lain berpedapat bahwa ketentuan konten ilegal dalam UU ITE tumpang tindih dengan KUHP. Penjelasan berikut mungkin dapat memberikan perepektif lain. Continue reading →

Bagaimana Mengatur Cyberspace?

Bagaimana mengatur dunia siber yang virtual? Tapi sebelum menjawab pertanyaan ini, pertanyaan mendasar yang harus ditanyakan ialah : apakah dunia siber perlu diatur? Beberapa komentator berpendapat bahwa Internet ialah milik bersama sehingga setiap orang memiliki hak penuh untuk berada di dalam dunia siber, termasuk berinteraksi di dalamnya. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu campur tangan dengan membuat regulasi yang membatasi kebebasan mereka. Bahkan, teknologi akan berkembang apabila pemerintah tidak mengontrol teknologi, dan apabila halangan-halangan terhadap free-market competition dihilangkan. (Langdon Winner, 1997) Continue reading →

Pengaturan Tindak Pidana Siber Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dapak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang dimaksud ialah bahwa teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan para pelaku kejahatan melakukan tindak pidana konvensional dengan sarana TIK maupun melakukan perbuatan yang belum diatur dalam, atau sulit untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan pidana yang ada. Perbuatan-perbuatan yang dimaksud lebih dikenal dengan tindak pidana siber (cybercrimes). Oleh karena itu, tindak pidana siber (cybercrimes) merupakan konsep terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Continue reading →

Uni Eropa Usulkan Lembaga Anti Cybercrime Baru

Ada begitu banyak instumen regional yang digagas persatuan negara Eropa yang dapat menjadi bahan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan atau kebijakan di Indonesia terkait regulasi dunia siber. Sebut saja Convention on Cybercrimes yang sudah menjadi pedoman utama bagi kebanyakan negara-negara di dunia dalam membentuk perundang-undangan cybercrimes. Indonesia juga mengadopsi konvensi ini dalam pembentukan UU ITE. Selain itu, Directive 95/46/EC tentang data protection dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai privasi. Aturan-aturan yang terdapat di dalamnya dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari tiap negara anggota; menurut Direktif ini, perlindungan terhadap data merupakan bagian perlindungan warga negara. Ada juga instrumen yang lain yang menekankan pada perlindungan data. Berita di bawah ini menginspirasi penulis mengenai perlunya kerja sama yang lebih konkrit di antara negara-negara anggota organisasi dalam menangani tindak pidana siber. Sebagai anggota ASEAN dan sebagai anggota APEC, ada baiknya Indonesia juga meneruskan (echo) pesan ini. TEMPO.CO, Jakarta–Negara-negara di Eropa menggagas lembaga baru yang akan mengurusi kejahatan internet alias Cybercrime. Sebanyak 40 ribu perusahaan dari berbagai sektor , termasuk energy, perbankan dan rumah sakit wajib melaporkan jika terjadi pelanggaran kemananan internet, yang akan diatur dalam aturan baru yang diusulkan oleh Uni Eropa. Langkah ini merupakan bagian dari langkah global untuk memerangi kejahatan dunia maya. Continue reading →

Legalitas mengakses Handphone Suami atau Istri

Apakah suami atau istri dapat mengakses (membuka, membaca, membalas, atau menghapus SMS, dan menerima panggilan) telepon selular istri atau suami?Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik laporan. Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem Elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu Sistem Elektronik terdapat informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik nilai yang bersifat pribadi maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan kepentingan pemilik atau pihak yang berhak tersebut dilindungi oleh ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Continue reading →

Pencurian Data : Apakah Data dapat Dipersamakan dengan Barang?

Dalam Pasal 406 KUHP diatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Dalam Pasal 362 KUHP diatur perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Apakah data dapat dipersamakan dengan barang? Apakah penggunaan istilah “pencurian data” tepat? 

Menggunakan kedua pasal dalam KUHP yang dimaksud untuk konteks ruang siber mengharuskan interpretasi bahwa konsep barang dalam KUHP adalah sama dengan konsep Informasi atau Dokumen Elektronik dalam KUHP. Bukankah pengertian barang dalam yurisprudensi Indonesia telah diperluas sampai termasuk kepada listrik? Dapatkah pengertian “barang” diperluas sehingga termasuk di dalamnya Informasi atau Dokumen Elektronik? Yurisprudensi Belanda dan Indonesia telah menerima bahwa listrik adalah salah satu bentuk “barang” ; dan oleh karena itu, terminologi “barang” dapat diperluas sehingga termasuk “data komputer”. Apabila hal tersebut dimungkinkan maka pemindahan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan paham KUHP; demikian pula pengrusakan informasi atau dokumen elektronik.
Perdebatan mengenai dapat disamakannya “data” dengan “barang” telah terjadi di Negara Belanda dalam kurun waktu 1980 s.d. 1990an, dan perdebatan tersebut berakhir dengan keluarnya Yurisprudensi 1997, 574; Mahkamah Agung Belanda menyatakan bahwa data komputer tidak dapat dijadikan objek penyitaan karena data komputer bukanlah “barang (goed).” Menurut Koops, terminologi “barang” dalam hukum pidana memiliki karakteristik yang tidak bisa diubah yaitu bahwa hanya ada satu orang yang dapat mempunyai penguasaan atas suatu barang. Meskipun “barang” tidak harus sesuatu yang berwujud (tangible), tetapi penguasaannya harus berada pada satu orang. Selain itu menurut Koops, konsep barang tunduk pada hukum property (kebendaan), sedangkan data pada hukum intellectual property. Dalam kasus pencurian listrik, listrik merupakan barang tidak berwujud tetapi penguasaan listrik berada pada satu orang. Listrik berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dan perpindahan tersebut dapat dibuktikan dengan menyalanya lampu atau mesin, dan ketika listrik berpindah, energi tersebut tidak lagi berada pada tempatnya semula. Tidak demikian halnya dengan data; data dapat dikuasai oleh lebih dari satu orang sehingga penguasaan terhadap data menjadi tidak spesifik. Maksudnya, ketika seseorang ‘mengambil’ data komputer dari orang lain, keduanya masih dapat mengakses data yang sama. Data komputer yang dimaksud dapat tidak berpindah dari tempatnya semula, seperti halnya listrik.
Menyamakan kedua terminologi ini adalah salah satu hal yang sangat sulit untuk diterapkan – jika tidak dapat dikatakan mustahil. Oleh karena itu, dalam UU ITE digunakan terminologi “memindahkan” dan bukan “mencuri”.

Referensi

  1. Josua Sitompul (2012), Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana.
  2. Putusan Hooge Raad tanggal 23 Mei 1921, N.J.1921, 564 pada kasus pencurian listrik di Gravenhage, Topo Santoso, Hukum Pidana, http://staff.ui.ac.id/internal/132108639/material/HUKUMPIDANA1.pdf.
  3. Eoghan Casey, Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers and the Internet, Third Edition, Elsevier, London, Inggris.
  4. Bert-Jaap Koops (2005), ‘Cybercrime Legislation in the Netherlands’, in: Pauline C. Reich (ed.), Cybercrime and Security, Vol. 2005/4, Dobbs Ferry, NY: Oceana Publications.

 

Ruang Lingkup Tindak Pidana Siber UU ITE

Penulis beberapa kali berdiskusi dengan mereka yang memiliki latar belakang teknis atau masyarakat awam mengenai cakupan tindak pidana siber dalam UU ITE. Menurut mereka, tindak pidana siber dalam UU ITE sulit untuk dimengerti sehingga butuh gambaran sederhana mengenai ruang lingkup cybercrimes dalam UU ITE.

Secara sederhana, materi UU ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes) yang dapat diklasifikasikan menjadi:

1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:

a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
(1) kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
(2) perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
(3) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
(4) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
(5) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
(6) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);

b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);

c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);

2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);

3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (misuse of device – Pasal 34 UU ITE);

4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (computer related forgery – Pasal 35 UU ITE);

5. Tindak pidana accessoir (Pasal 36 UU ITE);

6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Mengapa Perlu Pengaturan Konten Ilegal dalam UU ITE?

Pertanyaan di atas merupakan pertanyaan lain yang sering ditanyakan dalam berbagai diskusi mengenai UU ITE. Beberapa komentator berpendapat bahwa pengaturan kontel ilegal dalam UU ITE dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman atau bahkan melanggar kebebasan berekspresi; lagipula dunia siber berbeda dengan dunia fisik; dunia siber tidak membutuhkan pengaturan semacam itu. Beberapa komentator lain berpedapat bahwa ketentuan konten ilegal dalam UU ITE tumpang tindih dengan KUHP. Penjelasan berikut mungkin dapat memberikan perepektif lain.

Pentingnya pengaturan konten ilegal dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (realspace). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kevirtualan dunia ini tidak menghilangkan fakta bahwa setidaknya sampai saat ini masyarakat yang ada dalam dunia siber adalah kumpulan orang-orang dari dunia fisik dan dampak dari berbagai jenis transaksi elektronik yang dilakukan dalam dunia siber dapat dirasakan langsung dan nyata dalam dunia fisik.
Pada dasarnya konten merupakan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Pornografi dan judi dapat menimbulkan kecanduan. Pembuatan informasi elektronik khususnya pornografi dapat atau bahkan sering melanggar hak asasi manusia. Selain itu, penyebaran konten dapat membentuk opini publik. Rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang akibat opini publik yang terbentuk melalui penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik orang tersebut merupakan alasan diaturnya ketentuan penghinaan dalam cyberspace. Kerusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA) juga dapat terjadi akibat penyebarluasan informasi sensitif tentang SARA.

Kedua, dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan ke berbagai penjuru dunia dengan seketika serta dapat diakses dari berbagai negara. Terlebih lagi setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri yang sebenarnya di cyberspace baik secara anonim atau dengan nama alias. Informasi-informasi yang dikirimkan atau digandakan tersebut dapat tersimpan untuk jangka waktu yang sangat lama, jika tidak dapat dikatakan secara permanen. Teknologi mesin pencari (search engines) memudahkan banyak orang untuk mencari dan mendapatkan informasi yang mereka perlukan. Dengan Internet, konten-konten yang dilarang dapat disebarluaskan tanpa diketahui identitas aslinya. Bahkan dalam batas tertentu, mesin pencari ini dapat memberikan informasi pribadi, seperti identitas seseorang atau bahkan letak rumah seseorang. Dengan demikian internet dapat menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan dampak yang luas dan tidak terbatas. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materil maupun imateril.

Yang termasuk dalam konten ilegal menurut undang-undang ini adalah Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana termuat dalam Pasal 27 UU ITE. Dalam Pasal 28 UU ITE juga diatur mengenai ilegal konten, yaitu perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, dalam Pasal 29 UU ITE diatur konten ilegal mengenai pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasi dalam Pasal 27 UU ITE adalah perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demikian juga dengan perbuatan penyebaran muatan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Akan tetapi, karakteristik-karakteristik dunia siber seperti yang digambarkan di atas menyababkan pembentuk undang-undang merasa perlu penyesuaian agar nilai perlindungan yang diberikan dalam dunia siber seperti yang telah diberikan dalam dunia fisik. Sedangkan kedua konten yang lain (Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE) memang tidak diatur dalam KUHP tetapi dipandang perlu untuk diatur dalam UU ITE. Pasal 28 ayat (1) UU ITE dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik sedangkan Pasal 29 UU ITE dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan keselamatan pribadi seseorang.

Untuk ulasan lebih lanjut dapat dibaca dalam Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, Tatanusa.

Lagi : Salah Kaprah Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Banyak pihak menganggap bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik secara online dapat ditujukan kepada satu kelompok masyarakat, suku, atau agama. Bahkan, ada juga orang yang merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan hanya karena ada muatan penghinaan yang tidak mencantumkan identitasnya.

Dari segi historis penyusunan UU ITE, Pasal 27 UU ITE dibangun berdasarkan asas dan konstruksi yang telah berdiri dalam KUHP. Pasal 27 UU ITE tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada pemahaman dari KUHP, sehingga dalam UU ITE tidak perlu dijelaskan konsep atau ruang lingkup kesusilaan, perjudian, pengancaman dan pemerasan, maupun penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu juga berarti, Pasal 27 UU ITE tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada KUHP.

Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada esensinya penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang.Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada KUHP. Esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP ialah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya dalam pasal ini haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Konstitusi bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dimungkinkan diterapkan terhadap organisasi atau institusi.

Orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon). Pribadi hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum. Meskipun pribadi hukum direpresentasikan oleh pengurus atau wakilnya yang resmi, tetapi delik penghinaan hanya dapat ditujukan pada pribadi kodrati, sama seperti pembunuhan atau penganiayaan. (Sitompul, 2012)

Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat subjektif. Maksudnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuh dari korban. Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Akan tetapi, penilaian subjektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih objektif.

Dalam mempermasalahkan konten yang diduga memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. (Sitompul, 2012)

  • Dalam konten yang dipermasalahkan harus ada kejelasan identitas orang yang dihina. Identitas tersebut harus mengacu kepada orang pribadi tertentu dan bukan kepada pribadi hukum, bukan pula ditujukan kepada orang secara umum, atau kepada sekelompok orang berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.
  • Identitas dapat berupa gambar (foto), username, riwayat hidup seseorang, atau informasi lain lain yang berhubungan dengan orang tertentu yang dimaksud.
  • Dalam hal identitas yang dipermasalahkan bukanlah identitas asli maka perlu ditentukan bahwa identitas tersebut memang mengacu pada korban, dan bukan pada orang lain.
  • Identitas tersebut – meskipun bukan identitas asli – diketahui oleh umum bahwa identitas tersebut mengacu pada orang yang dimaksud (korban) dan bukan orang lain.

Dalam hal pelaku tidak menuliskan identitas kepada siapa kalimat tersebut ditujukan, maka konten tersebut bukan merupakan penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apabila ada seseorang yang merasa bahwa kalimat tersebut ditujukan untuk dirinya maka – kecuali pelaku mengaku demikian – diperlukan usaha yang besar untuk mengaitkan antara konten serta tujuan penulisannya dan korban.

Kriteria yang lebih objektif untuk menilai hubungan antara muatan dari informasi atau dokumen elektronik yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik seseorang dan korban dapat dibangun berdasarkan konten dan konteks dari tiap-tiap kasus. Konten yang dipermasalahkan dapat dinilai dari sisi bahasa. Sedangkan konteks dapat dinilai dari sisi sosial maupun psikologi.

Lebih lanjut, secara pragmatis, dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya korban yang dapat merasakan bagian mana dari suatu pernyataan yang menghina atau mencemarkan nama baiknya. Tidak ada seorangpun yang dapat mewakili korban yang dapat menyatakan sama seperti yang dirasakan oleh korban tanpa korban sendiri yang memberitahukan kepadanya secara langsung. Itulah sebabnya, secara pragmatis, pengurus atau wakil resmi dari institusi atau badan usaha tidak mungkin mengatakan mana dari pernyataan yang menghina atau mencemarkan nama baik instansi atau institusi – sebagai korban.

Kesimpulannya, menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE selain ditujukan terhadap manusia sebagaimana dimaksudkan pada pembentukannya sejak awal, merupakan suatu penyimpangan yang memiliki konsekuensi baik secara hukum maupun secara sosial dan kontraproduktif terhadap perlindungan hak asasi manusia yang lain, khususnya kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech)

Sumber

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa.